jpnn.com, JAKARTA - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma akan diperiksa polisi pada Kamis (13/11).
Ketiganya merupakan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengatakan ketiga tersangka belum mengonfirmasi terkait kehadirannya.
"Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Bhudi saat dikonfirmasi, Rabu (12/11).
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi pada Kamis (13/11).
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11)," kata Bhudi Hermanto dalam keterangannya, Senin (10/11).
Namun, Bhudi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak. Dia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11).
Polda Metro Jaya segera telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.







































