jpnn.com - OGAN ILIR - Seorang pria berinisial F (28) warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara ditangkap gara-gara mengedarkan ganja.
F ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sarjana, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (19/6) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua gulungan kertas koran berisi daun kering diduga ganja dengan berat bruto 14,07 gram, satu wadah kertas papir, dan satu unit handphone merk Vivo.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya," ujar Surya, Minggu (22/6).
Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa urine tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara.
Rencana tindak lanjut dari pengungkapan ini meliputi pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, pengiriman berkas perkara ke JPU, serta pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.