jpnn.com, KARAWANG - Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam pelariannya di wilayah Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan, pada Rabu (14/1), sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kedua pelaku yang masing-masing berinisial NJ dan KN ditangkap di Kampung Karang Kuningan, Desa Rawameneng, Blanakan, Subang," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, Kamis.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, dua mata kunci T, dua rekaman CCTV, magnet pembuka kunci dan satu buah kunci astag.
"Kedua pelaku ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana," katanya.
Menurut dia, penangkapan kedua pelaku itu adalah hasil pengembangan laporan masyarakat terkait dengan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Karawang.
Kasus itu berawal dari dua laporan polisi, masing-masing atas nama pelapor Elah Nurlela dan Rohim Suherman, dengan tempat kejadian perkara di Dusun Tempuran, Desa Tempuran, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, serta di Dusun Maleber II, Desa Banyuasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Kedua pelaku yang ditangkap kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan intensif.














































