Benarkah KUHP Baru Membatasi Demokrasi? Ini Penjelasan Wamenkum Edward Hiariej

17 hours ago 22

Sabtu, 10 Januari 2026 – 15:25 WIB

 Benarkah KUHP Baru Membatasi Demokrasi? Ini Penjelasan Wamenkum Edward Hiariej - JPNN.com Bali

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward O.S. Hiariej sosialisasi KUHP dan KUHAP baru. Foto: Kemenkum

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya dalam mendukung sosialisasi dan pemahaman publik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Komitmen tersebut tercermin melalui partisipasi dan perhatian terhadap Program Televisi Prioritas Indonesia yang disiarkan Metro TV, Jumat (9/1) kemarin dengan tema ‘Menjawab Keresahan Publik terkait KUHP dan KUHAP Baru’.

Dalam program tersebut, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward O.S. Hiariej, menyampaikan bahwa Pemerintah secara konsisten melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru.

Sosialisasi ini guna meningkatkan pemahaman masyarakat serta meluruskan berbagai kesalahpahaman yang berkembang.

Pembaruan hukum pidana ditegaskan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk memperkuat kepastian hukum, menjamin keadilan, serta melindungi hak asasi manusia.

Menurutnya, KUHP baru mengedepankan paradigma keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang diterapkan secara terbatas dan selektif.

Mekanisme keadilan restoratif tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana dan hanya dapat diterapkan dengan persetujuan korban, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban serta kepentingan hukum yang lebih luas.

Wamenkum Edward Q.S. Hiariej juga menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam implementasi KUHP dan KUHAP.

Menurutnya, KUHP baru mengedepankan paradigma keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang diterapkan secara terbatas dan selektif.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |