jpnn.com, BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang tersandung masalah korupsi Bandung Smart City, mendapatkan pembebasan syarat.
Divonis 4 tahun penjara, Yana yang seharusnya mendekam di balik jeruji hingga 2027, justru sejak 14 Juni 2025 sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat Kusnali mengatakan, Wali Kota Bandung yang menjabat selama 362 hari itu mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025.
Surat keputusan itu terbit pada 27 Mei 2025.
"Yana Mulyana bin Soepardjo, bebas PB (Pembebasan Bersyarat) pada 14 Juni 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Kusnali saat dikonfirmasi JPNN, Senin (15/9/2025).
Kusnali menuturkan, Yana Mulyana masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 2027.
Adapun yang bersangkutan baru dinyatakan bebas murni pada 17 Oktober 2027.
"Masih wajib lapor hingga 2027," ucapnya.