Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal dalam Truk Berpendingin di Semarang, Nilai Barbuk Fantastis

4 hours ago 17

Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal dalam Truk Berpendingin di Semarang, Nilai Barbuk Fantastis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menindak 1,7 juta batang rokok ilegal yang dimuat dalam truk boks berpendingin (refrigerator van) di Jalan Raya Demak–Semarang, Kecamatan Sayung pada Selasa (30/9). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menindak 1,7 juta batang rokok ilegal yang dimuat dalam truk boks berpendingin (refrigerator van).

Penindakan tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Demak–Semarang, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada Selasa, 30 September 2025.

“Dalam penindakan di Demak ini, kami mengamankan 1.792.800 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 2,66 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,33 miliar,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto dalam keterangannya, Jumat (10/10).

Megah mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman barang diduga rokok ilegal yang melintas di wilayah pengawasannya.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan analisis pra-penindakan dengan menelusuri dan mengamati sarana pengangkut di jalur Pantura Kudus–Semarang dan Grobogan–Semarang.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas yang melakukan pengamatan melihat kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi melintas di jalur Pantura Demak.

Petugas kemudian menghentikan truk boks tersebut di Jalan Raya Demak–Semarang.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti atau barbuk berupa 119 karton rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menindak 1,7 juta batang rokok ilegal dalam truk berpendingin di Semarang, nilai barbuk fantastis

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |