Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tindak Barang Ilegal Senilai Rp 842 Juta di Oktober 2025

2 hours ago 24

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tindak Barang Ilegal Senilai Rp 842 Juta di Oktober 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menindak beragam barang ilegal senilai lebih dari Rp 800 juta sepanjang Oktober 2025. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, KARIMUN - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menindak beragam barang ilegal senilai lebih dari Rp 800 juta sepanjang Oktober 2025.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector yang berkomitmen menjaga stabilitas industri hasil tembakau di Indonesia.

Selain itu, sesuai komitmen Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan potensi penerimaan negara

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tri Wahyudi mengungkapkan penindakan dilakukan melalui berbagai kegiatan pengawasan, seperti patroli laut, operasi pasar, serta pemeriksaan di pelabuhan barang dan penumpang.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, antara lain:

- 267.632 batang rokok ilegal berbagai merek seperti AVA, Balveer, Camlar, Lexi, dan lainnya

- 189,56 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal

- 15 koli (ballpress) pakaian bekas.

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menindak beragam barang ilegal senilai Rp 842 juta sepanjang Oktober 2025, mulai dari rokok hingga pakaian bekas

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |