Bea Cukai Surakarta Musnahkan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 17,96 Miliar di Boyolali

4 hours ago 26

Bea Cukai Surakarta Musnahkan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 17,96 Miliar di Boyolali

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty bersama Pemkab Boyolali melaksanakan pemusnahan 12.433.685 batang rokok ilegal maupun MMEA ilegal hasil penindakan selama periode 2024-2025 di halaman Pendopo Alun-Alun Boyolali pada Selasa (21/10). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BOYOLALI - Bea Cukai Surakarta bersama Pemkab Boyolali melaksanakan pemusnahan sebanyak 12.433.685 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode 2024-2025.

Kegiatan yang digelar di halaman Pendopo Alun-Alun Boyolali pada Selasa (21/10) itu menjadi bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan rutin dan hasil operasi bersama dengan berbagai satuan tugas daerah, yang didanai melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

“Sebagian besar dari barang yang dimusnahkan adalah hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dan Satpol PP di berbagai wilayah, seperti Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Sragen, Kota Surakarta, dan Kabupaten Boyolali,” ungkap Kepala Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty dalam keterangannya, Rabu (22/10).

Perinciannya, Bea Cukai Surakarta memusnahkan 12.433.685 batang rokok ilegal yang terdiri dari:

- Rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 120 batang.

- Rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 12.020.166 batang.

- Rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 413.399 batang.

Bea Cukai Surakarta bersama Pemkab Boyolali memusnahkan 12,4 juta batang rokok dan MMEA ilegal dengan total nilai barbuk Rp 17.96 miliar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |