Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan Kepada Calon PMI Tujuan Korsel

4 hours ago 4

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan Kepada Calon PMI Tujuan Korsel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kencana Jember berkolaborasi dengan menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan kepabeanan kepada 150 calon PMI. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kencana Jember berkolaborasi dengan menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan kepabeanan kepada 150 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan.

Kegiatan itu berlangsung pada Kamis (19/6) untuk memberikan pemahaman kepada para peserta terkait aturan-aturan yang harus dipatuhi saat bepergian dan kembali ke Indonesia.

Dalam sosialisasi ini disampaikan sejumlah materi penting, seperti ketentuan mengenai barang kiriman, barang bawaan penumpang, barang pindahan, serta aturan tentang registrasi international mobile equipment identity (IMEI).

Materi-materi ini dinilai penting agar para calon pekerja migran tidak mengalami kesulitan saat melalui proses kepabeanan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Johan Arista Sugianto menjelaskan ketentuan ini seringkali belum dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat, sehingga berisiko menimbulkan kesalahpahaman saat pemeriksaan.

“Ini adalah upaya kami untuk mencegah kesalahpahaman proses di lapangan yang masih sering terjadi,” ujarnya.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah kewajiban pelaporan barang bawaan penumpang secara elektronik melalui sistem electronic Customs Declaration (e-CD).

Pelaporan ini harus dilakukan sebelum kedatangan di Indonesia agar proses kepabeanan berjalan lebih lancar dan transparan.

Bea Cukai bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kencana Jember berkolaborasi dengan menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan kepabeanan kepada 150 calon PMI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |