Bea Cukai Resmi Terbitkan Izin Fasilitas PLB untuk PT Unilever Oleochemical Indonesia

2 hours ago 25

Bea Cukai Resmi Terbitkan Izin Fasilitas PLB untuk PT Unilever Oleochemical Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Sugeng Aprianto (kiri) menyerahkan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia, Kamis (23/10). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara memberikan fasilitas kepabeanan, berupa Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia yang berlokasi di Belawan, Medan, Kamis (23/10).

Fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung kegiatan industri PT Unilever Oleochemical Indonesia yang lokasi utamanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

PT Unilever Oleochemical Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia, khususnya pengolahan minyak kelapa sawit menjadi berbagai produk turunan seperti asam lemak dan gliserin yang menjadi bahan baku penting dalam berbagai produk kebutuhan sehari-hari.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Sugeng Aprianto mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Bea Cukai terhadap peningkatan daya saing industri nasional.

“Pemberian fasilitas PLB ini adalah wujud upaya kami dalam mendorong perekonomian Indonesia dengan menjalankan fungsi kami sebagai trade facilitator dan industrial assistance,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (27/10).

Melalui pemberian fasilitas ini, lanjut Sugeng, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara berharap dapat memperlancar arus barang, menekan biaya logistik, serta memperkuat posisi Sumatera Utara sebagai salah satu pusat pertumbuhan industri berbasis kelapa sawit di Indonesia. (mrk/jpnn)


Pemberian fasilitas PLB upaya Bea Cukai mendorong perekonomian Indonesia dengan menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |