jpnn.com, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) bersama Bea Cukai Balikpapan melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan periode 2023-2025.
Pemusnahan dilakukan pada Selasa (7/10) dengan total estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 1.193.914.320.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Nugroho Wigijarto menegaskan pemusnahan ini merupakan wujud pertanggungjawaban pihaknya dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
“Dari seluruhnya, potensi kerugian negara yang mampu diselamatkan mencapai Rp 998.125.996,” kata Nugroho dalam keterangannya, Jumat (10/10).
Nugroho juga menyampaikan terdapat beragam barang ilegal dan barang larangan pembatasan (Lartas) yang kali ini dimusnahkan.
Perincian barang yang dimusnahkan, meliputi 1.042.632 batang rokok ilegal, 3.776,86 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan 3.880 item barang Lartas lainnya.
“Modus pelanggaran yang paling umum ditemukan pada rokok ilegal adalah tidak dilekati pita cukai atau polos, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai bekas,” ungkap Nugroho.
Pemusnahan ini mempertegas komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal.