jpnn.com, AMBON - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku bersama Bea Cukai Ambon menggelar acara pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di halaman Bea Cukai Ambon pada Rabu (27/8).
Adapun Bea Cukai memusnahkan berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, dan dihadiri oleh aparat penegak hukum, instansi vertikal terkait.
Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan sepanjang 2024 hingga Juli 2025, dengan perincian sebanyak 241.334 batang rokok ilegal dan 43,55 liter minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi.
Nilai total barang mencapai Rp 273,7 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 184,8 juta.
Estty menegaskan pemusnahan itu adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.
“Rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujarnya.
Pemusnahan ini merupakan hasil nyata keberhasilan sinergi pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Ambon, Kanwil Bea Cukai Maluku, TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta instansi vertikal lainnya.