Bea Cukai Merauke dan Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG

2 hours ago 15

Bea Cukai Merauke dan Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim gabungan dari Bea Cukai Merauke bersama Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 403/Wirasada Pratista mengamankan dua pelintas batas ilegal yang hendak menyelundupkan ganja di jalur perbatasan RI-PNG, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan pada Minggu (30/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BOVEN DIGOEL - Bea Cukai Merauke bersama Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 403/Wirasada Pratista menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 251,8 gram bruto di jalur perbatasan RI-PNG, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan pada Minggu (30/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Merauke Isa Ramadhan mengungkapkan penindakan ini berawal dari patroli tim gabungan di jalur tikus.

"Saat patroli, tim gabungan mengamankan dua pelintas batas ilegal, satu unit sepeda motor, beserta paket yang diduga ganja. Paket tersebut mereka sembunyikan di dalam kantong jaket," ungkap Isa dalam keterangannya, Senin (7/9).

Berdasarkan hasil pengujian Narcotics Identification Kit (NIK), barang tersebut terkonfirmasi positif Narkotika Golongan I jenis ganja.

Tim gabungan kemudian menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Polres Boven Digoel untuk proses hukum lebih lanjut.

Isa mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika, karena dapat membahayakan kesehatan, merusak masa depan generasi muda, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran barang ilegal," pinta Isa.

Isa juga menyampaikan masyarakat dapat menyampaikan informasi atas indikasi kegiatan ilegal kepada Bea Cukai atau aparat terkait lainnya.

Tim gabungan dari Bea Cukai Merauke bersama Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 403/Wirasada Pratista menggagalkan penyelundupan ganja di perbatasan RI-PNG

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |