jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang membongkar upaya peredaran rokok ilegal yang dikirim melalui sarana transportasi umum antarkota pada Kamis (9/4).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengungkapkan kronologi penindakan ini bermula dari diterimanya informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan bus tujuan Jakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Malang segera bergerak menuju titik awal keberangkatan untuk melakukan konsolidasi dan analisis pra-penindakan.
"Sekitar pukul 12.45 WIB, sarana pengangkut yang dimaksud terpantau mulai bergerak. Kami pun melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Tol Malang–Pandaan KM 84, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang," ungkap Johan dalam keterangannya, Senin (27/4).
Pada pukul 13.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan mendapati adanya tujuh koli barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai.
Total barang yang diamankan sebanyak 9.600 bungkus atau setara dengan 192.000 batang rokok dari berbagai merek.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penindakan ini diperkirakan total nilai barang mencapai Rp 285.440.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 143.424.000.







































