jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan kewenangan dalam otonomi daerah harus diiringi kemampuan dan integritas agar tidak berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.
Hal tersebut disampaikan Bima Arya dalam momentum peringatan 30 tahun otonomi daerah, di Kantor Kemendagri pada Senin (27/4).
Menurut dia, kewenangan merupakan “roh” dari otonomi daerah yang membedakannya dari sistem pemerintahan sebelumnya.
Namun, Bima mengingatkan bahwa otonomi daerah bukanlah konsep yang statis, melainkan proses berkelanjutan yang harus terus dievaluasi dan disempurnakan.
“Kewenangan tanpa kemampuan adalah angan-angan. Kewenangan tanpa integritas hanya akan melahirkan kesewenang-wenangan dan operasi tangkap tangan,” ujar Bima.
Bima Arya menegaskan bahwa otonomi daerah tidak hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Tanggung jawab untuk membangun pemerintahan yang berintegritas. Tanggung jawab untuk terus menghadirkan layanan publik yang pada tingkat dasar yang bisa dirasakan oleh warga,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri terus mendorong akselerasi, sinkronisasi, serta kolaborasi lintas pemerintahan.







































