jpnn.com, ACEH UTARA - Bea Cukai Lhokseumawe menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Selasa (09/12).
Penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut proses penegakan hukum atas kasus peredaran 3,87 juta batang rokok ilegal yang diungkap di wilayah Aceh Utara pada 23 Oktober 2025.
Adapun tiga tersangka yang diserahkan ke Kejari Aceh Utara berinisial MS, W, dan JF.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Aceh Utara pada Selasa (2/12).
Dengan demikian, seluruh tersangka dan barang bukti dapat segera diproses pada tahap penuntutan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Vicky Fadian menegaskan langkah ini merupakan kewajiban Bea Cukai setelah berkas dinyatakan siap untuk ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
“Ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai,” tegas Vicky.
Vicky juga menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga perlindungan masyarakat dari dampak negatif peredaran produk tanpa izin resmi.











































