jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai Pasuruan turut melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (7/6).
Dalam kegiatan tersebut, kedua instansi memusnahkan barang bukti dari 422 perkara pidana yang telah diputus pengadilan, antara lain berupa 2 kilogram sabu-sabu, 2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 1.300 botol minuman keras, timbangan digital, handphone, dan sejumlah barang lainnya.
“Pada pemusnahan kali ini terdapat satu barang bukti yang masih dalam kasus persidangan berupa dua kilogram sabu. Namun untuk memitigasi risiko, dilakukan pemusnahan berdasarkan izin penetapan dari pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto dalam keterangannya, Jumat (13/6).
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana meyakini sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memperkuat upaya penindakan dan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Kolaborasi yang solid tidak hanya mempercepat proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat.
Hatta berharap dengan terus mempererat koordinasi, berbagai bentuk pelanggaran hukum dapat ditekan secara optimal demi terciptanya penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
"Kami berkomitmen terus mendukung langkah-langkah strategis bersama instansi penegak hukum lainnya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat," tegas Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)