jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu (28/6).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Beni Novri mengungkapkan kronologi penindakan tersebut terlaksana berdasarkan hasil pengembangan informasi yang diterima unit pengawasan instansinya.
“Unit pengawasan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang membawa bawang ilegal tanpa ada dokumen dan akan menuju ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," ungkap Beni dalam keterangannya, Kamis (3/7).
Lebih lanjut Beni menyampaikan dari informasi yang didapat petugas mengecek kendaraan dimaksud dan didapati ada satu unit kendaraan truk fuso berisi bawang bombai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan barang bukti, berupa 1.050 karung dengan berat 21 ton bawang bombai bermerek 'Premium New Zealand Grown Onions'.
Dugaan pelanggaran ini diatur dalam Pasal 104 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sebagai tindak lanjut, barang bukti satu unit truk fuso beserta pengemudi telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Beni menegaskan penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.