jatim.jpnn.com, JEMBER - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember bersama Pemerintah Kabupaten Jember memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman keras ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025.
Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut digelar di depan Gedung Serbaguna Jember dan dihadiri Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudyanto serta Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim.
"Sebanyak 103.836 batang rokok ilegal dan 35,3 liter MMEA ilegal yang dimusnahkan dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp256 juta lebih dan potensi kerugian negara lebih dari Rp81 juta," kata Syahirul, Selasa (23/12).
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu sekaligus menegaskan komitmen aparat negara dalam memberantas peredaran BKC ilegal.
"Itu menunjukkan keseriusan bersama dalam memerangi BKC ilegal. Rokok dan minuman beralkohol (MMEA) ilegal sangat merugikan penerimaan negara, merusak perekonomian masyarakat, serta menciptakan persaingan yang tidak sehat, khususnya bagi industri yang patuh aturan,” ujarnya.
Syahirul menambahkan tantangan ke depan tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi produk ilegal.
"Pemusnahan tersebut juga dimaknai sebagai pesan moral bahwa Kabupaten Jember tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan kepentingan bersama," katanya.
Dia menyebut sinergi antara Pemkab Jember, Bea Cukai, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi fondasi penting dalam menjaga ketertiban fiskal dan stabilitas sosial.









































