jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan barang kiriman yang berisi bagian tubuh satwa dilindungi.
Adapun barang kiriman itu berupa 10 buah paruh Burung Rangkong Gading dan 43 buah taring Beruang Madu.
Barang bukti hasil penindakan tersebut secara resmi dilimpahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam di kantor BKSDA Batam, pada Jumat (24/10).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan yang dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam, pada Selasa (9/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui mesin x-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian antara citra hasil pemindaian dengan dokumen pemberitahuan barang yang tercantum sebagai “aksesoris motor”.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ternyata paket tersebut berisi bagian tubuh satwa liar yang termasuk dalam kategori spesies dilindungi dan terancam punah.
Selain tidak dilengkapi dokumen perizinan serta sertifikat sanitasi produk hewani, barang-barang tersebut juga melanggar ketentuan perdagangan internasional satwa liar.
Diketahui, paket itu dikirim melalui salah satu perusahaan jasa titipan dari Bandar Lampung dengan tujuan akhir Tanjung Pinang melalui Batam.


 




































