jpnn.com, BATAM - Dalam upaya mendukung Program Strategis Pemerintah terkait Ketahanan Energi sekaligus menjaga penerimaan negara, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal.
Penindakan dilakukan terhadap kapal KM Maju Berkembang di perairan Laut Natuna pada Rabu (27/08).
Dari penindakan ini, Bea Cukai Batam mengamankan sekitar 20 ton pasir timah ilegal yang dikemas dalam 400 karung @50 kg tanpa dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi mengenai adanya kapal yang diduga mengangkut pasir timah dari Bangka Belitung menuju luar daerah pabean tanpa dokumen sah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai segera menerbitkan perintah operasi untuk patroli laut,” ungkapnya.
Pada Rabu (27/8) dini hari, kapal patroli BC 20007 bergerak dari Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang menuju jalur yang diperkirakan dilintasi kapal target.
Setelah dilakukan pemantauan dan intersep, kapal KM Maju Berkembang berhasil diamankan beserta muatannya.
Kapal kemudian digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dengan dukungan pengawalan dari kapal BC 7005 untuk pemeriksaan lebih lanjut.