jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menggagalkan pengiriman rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Kali ini nilai barang bukti yang disita dalam penindakan tersebut lebih dari Rp 400 juta.
Penindakan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi di wilayah Semarang, pada Senin 26 Januari 2026.
“Operasi kami lakukan sejumlah titik strategis, antara lain jalan protokol di Kota Semarang dan ruas Jalan Tol Semarang–Batang wilayah Ngaliyan,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto dalam keterangannya, Jumat (30/1).
Dalam operasi tersebut, lanjut Megah, petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil penumpang dan sebuah bus AKAP yang diduga mengangkut paket berisi BKC ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 296.800 batang rokok ilegal dan 372 liter MMEA ilegal.
Seluruh barang tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 453.148.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 258.984.800.












































