jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar pada Selasa (21/10).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan mengungkapkan kegiatan ini menjadi simbol nyata sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum di bidang cukai dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Finari juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menjaga wilayah dari peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal.
“Kurang lebih selama tahun 2025 di wilayah Bogor telah dilakukan penindakan terhadap sekitar sepuluh juta batang rokok ilegal, dan hari ini kami memusnahkan 1,8 juta batang rokok," kata Finari dalam keterangannya, Senin (27/10).
Dia menyampaikan rokok-rokok tersebut sebagian besar berasal dari luar daerah, seperti Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, yang dicegah peredarannya di wilayah Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Finari turut menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemkab Bogor sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan sinergi dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di bidang cukai.
Piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto yang hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor.
Adapun barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari 1.880.812 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, serta 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).








































