jpnn.com, BANGKA BELITUNG - Bea Cukai Tanjungpandan bersama Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim) dan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) mengamankan barang temuan, berupa narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu dengan berat bruto 21,4 kilogram di wilayah perairan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.
Informasi awal terkait temuan tersebut diperoleh dari Polres Belitung setelah seorang nelayan menemukan sebuah karung mencurigakan di perairan Selat Nasik pada 12 Maret 2026.
Di dalam karung tersebut terdapat 20 bungkusan berlabel teh Tiongkok yang dililit lakban dan diduga berisi narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan Endang Puspawati menyampaikan pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi lintas instansi.
“Begitu menerima informasi dari Polres Belitung, kami langsung berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim serta Direktorat Narkoba Polda Babel untuk menyusun langkah penanganan dan pengamanan yang tepat,” ungkap Endang.
Selanjutnya, kata Endang, pihaknya bersama personel Polres Belitung dan Polsek Selat Nasik melaksanakan operasi bersama untuk mengamankan barang temuan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 bungkus teh hijau yang dibalut lakban dengan berat bruto total 21,4 kilogram.
Petugas kemudian melakukan pengujian awal terhadap barang tersebut untuk memastikan jenisnya.











































