jpnn.com, CILACAP - Bea Cukai Cilacap memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN), berupa 860.193 batang rokok ilegal dan 13,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil penindakan selama 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Cilacap pada Selasa, 11 November 2025.
Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap Dwijanto Wahjudi menyampaikan total barang yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai barang mencapai Rp 1.303.985.280 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 729.378.428.
Dwijanto mengatakan ini merupakan pemusnahan kedua di 2025, setelah sebelumnya pada 8 Juli 2025 juga dimusnahkan 900.572 batang rokok ilegal.
“Jadi sepanjang tahun 2025, total 1.760.765 batang rokok ilegal telah kami musnahkan,” kata Dwijanto dalam keterangannya, Rabu (12/11).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan operasi mandiri Bea Cukai Cilacap, serta hasil sinergi bersama Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) melalui kegiatan 'Gempur Rokok Ilegal'.
Kolaborasi tersebut mencakup operasi pasar bersama, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Upaya bersama ini menjadi bukti nyata komitmen kita dalam memberantas rokok ilegal,” ungkap Dwijanto.







































