jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kantor Bea Cukai Bekasi memusnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal dan 1.877 liter miras, dengan taksiran senilai Rp7,8 miliar serta potensi kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar, hasil penindakan semester kedua 2024 hingga awal 2025.
"Berbagai operasi pemberantasan BKC (barang kena cukai) berupa rokok dan miras ilegal telah dilaksanakan dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024, Operasi Gurita 2025 dan operasi penindakan rutin di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Ini merupakan salah satu fungsi utama DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) sebagai community protector," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo di Cikarang, Kamis (28/8).
Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara disiram bensin lalu dibakar dalam beberapa tong, sedangkan miras dimusnahkan dengan cara dituangkan di drum besar.
Pemusnahan tahap awal ini dilakukan di Kantor Bea Cukai Bekasi di Cibitung Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, barang hasil penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Bogor, Jawa Barat.
Barang yang dimusnahkan ini didapat dari dua penindakan penyelesaian. Pertama, diselesaikan dengan secara pidana.
Terdapat tiga tersangka dari tiga perkara pidana di bidang cukai dengan total barang bukti berupa 3.298.640 batang rokok ilegal. Nilai barang bukti mencapai Rp4,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
Tiga tersangka dari tiga perkara itu telah diputus oleh PN Bekasi dan PN Cikarang serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap melanggar Undang-Undang 11/1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 39/2007 tentang cukai.
"Ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara 1,5 hingga 2 tahun dan denda total sebesar Rp3,49 miliar. Di samping itu barang buktinya pun dirampas dan dimusnahkan," ucap Winarko.