jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam mengawasi kegiatan pemuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk dilakukan pengeluaran kembali (reekspor) melalui Pelabuhan Batu Ampar pada Selasa (20/1).
Sebanyak empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dikembalikan ke negara asal.
Kontainer tersebut memuat komponen elektronik bekas, seperti komputer, hard disk, peralatan audio-video, modem, power board, hingga printed circuit board (PCB).
Sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 dari total 914 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar yang diduga bermuatan limbah B3.
Terhadap kontainer lainnya, dilakukan tindakan pengamanan dengan pencegahan pengeluaran dari pelabuhan.
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Batam telah mengirimkan rekomendasi reekspor kepada perusahaan terkait pada Oktober.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menyampaikan saat ini dua perusahaan telah mengajukan permohonan reekspor ke instansi yang dipimpinnya.
PT Esun mengajukan reekspor untuk 19 kontainer, sementara PT Logam Internasional Jaya mengajukan reekspor untuk 21 kontainer.





















.jpeg)






















