jpnn.com, ATAMBUA - Bea Cukai Atambua bersinergi dengan TNI AL menggagalkan penyelundupan 19 koli pakaian bekas di perairan Atapupu, perbatasan RI-Timor Leste pada Kamis (13/02).
Koordinator PHBP Bea Cukai Atambua Rendra Sunardi mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan warga Desa Kenebibi terkait adanya rencana penyelundupan barang dari Timor Leste, berupa pakaian bekas yang akan masuk ke wilayah Indonesia.
Sebagai tindak lanjut penindakan ini, TNI Pos Angkatan Laut Atapupu pun menyerahkan barang bukti hasil penindakan ke Bea Cukai Atambua untuk proses lebih lanjut.
"Kami menerima penyerahan 19 ballpressed pakaian bekas dari TNI Posal Atapupu, yang merupakan hasil penggagalan penyeludupan," kata Rendra dalam keterangannya, Selasa (18/2).
Rendra menyampaikan barang bukti telah dilimpahkan dan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.
Selanjutnya dalam periode 30 hari ke depan akan dinaikan statusnya menjadi barang milik negara untuk kemudian akan dimusnahkan.
Rendra menambahkan penindakan tersebut merupakan wujud sinergi yang terjalin baik antara Bea Cukai Atambua dan TNI Pos Angkatan Laut Atapupu.
"Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dan diharapkan sinergi ini terus berlanjut," ucap Rendra. (mrk/jpnn)