jpnn.com, LEBAK - Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung Cidurian (BBWSC3) buka suara terkait gugatan perdata mengenai lahan Bendungan Karian di Kabupaten Lebak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah II BBWSC3 Revita Kartikasari mengatakan proses gugatan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
"BBWSC3 sebagai tergugat pertama yang menggugat atau mengklaim itu ada lima terhadap satu bidang tanah dengan luas sekitar dua hektare," kata Kartikasari kepada JPNN.com, Jumat (7/11).
Kendati demikian, kata Kartikasari, proses pengadaan tanah untuk Bendungan Karian sudah mencapai 99 persen lebih dengan luas sekitar 2.205 hektare.
"Jadi, sisa tanah yang belum dibebaskan sebesar 0,94 pesen atau seluas 21 hektare lebih," ujarnya.
Dia memastikan proses pengadaan tanah untuk Bendungan Karian dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengadaan lahan kami laksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," kata dia.
Sedangkan untuk bidang tanah yang masih dalam sengketa atau belum jelas status kepemilikannya, sambung Kartikasari, pihaknya menempuh mekanisme konsinyasi atau penitipan ganti rugi di pengadilan.








































