jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini, sebesar Rp 47 ribu atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Ketentuan ini berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketua BAZNAS KH. Noor Achmad menyampaikan bahwa selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 60 ribu per jiwa per hari.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," kata Kiai Noor, dalam keterangannya, Jumat (7/3).
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan terhadap dinamika harga beras yang terjadi di masyarakat.
Kiai Noor menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dia juga menyadari bahwa perubahan besaran zakat fitrah dan fidyah mungkin berdampak bagi sebagian masyarakat.
Namun, kebijakan ini diambil demi menjamin bahwa zakat yang dibayarkan benar-benar mencukupi kebutuhan mustahik (penerima zakat).