jpnn.com - MARTAPURA - Dua orang yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap Polres OKU Timur karena kepemilikan senjata api ilegal. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua pucuk senjata api ilegal.
Kapolres OKU Timur AKPB Adik Listiyono mengatakan pelaku berinisial DN (34) dan WN (40) diamankan Rabu (27/8) sekitar pukul 01.45 WIB.
Kedua pelaku warga Desa Jati Mulyo dan Desa Riang Bandung ini ditangkap saat berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
"Kedua tersangka diamankan oleh petugas kami yang sedang melakukan patroli malam di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," katanya dalam keterangan pers di Martapura, Kamis (28/8).
Para pelaku sempat membuang senjata api ilegal ke semak-semak.
Namun, berkat kesigapan petugas, barang bukti ditemukan.
Tersangka pun langsung diamankan.