Baru Sehari Jadi Hakim MK, Adies Kadir Diadukan 21 Guru Besar-Dosen ke MKMK

3 hours ago 20

Baru Sehari Jadi Hakim MK, Adies Kadir Diadukan 21 Guru Besar-Dosen ke MKMK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etik terkait pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

jpnn.com - Sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengadukan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Adies Kadir yang baru mengucap sumpah sebagai hakim MK pada Kamis (5/2/2026), dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI, diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK, serta peraturan perundang undangan.

Baru Sehari Jadi Hakim MK, Adies Kadir Diadukan 21 Guru Besar-Dosen ke MKMKHakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: ANTARA/Fathur Rochman

Pelaporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona seusai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

CALS memahami MKMK selama ini memeriksa laporan ketika seseorang telah menjadi hakim MK. Namun, dalam laporan kali ini, para pelapor meminta MKMK untuk memperluas yurisdiksinya, yakni juga mengoreksi kekeliruan yang tidak etis dalam proses seleksi hakim.

"Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika," tutur Yance.

Hal tidak pantas yang dimaksud Yance, antara lain pencalonan Adies Kadir dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul. Keduanya merupakan calon pengganti hakim Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.

Adies Kadir yang baru sehari jadi hakim MK sudah dilaporkan 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum ke Mahkamah Kehormatan MK atau MKMK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |