Bantah 4 Pulau di Anambas Diperjualbelikan, KKP: Itu Milik Negara

4 hours ago 3

 Itu Milik Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pulau Bawah, salah satu keindahan di Kepulauan Anambas. Foto dok Kepri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas tak diperjualbelikan.

Diketahui, Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob muncul dalam situs jual beli privateislandonline.

Dalam situs itu tertulis bahwa pulau pribadi seluas kurang lebih 159 hektare itu ditawarkan untuk dijual.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang membantah bahwa pulau-pulau itu dijual di situs pribadi jual beli pulau milik luar negeri.

Pulau tersebut, kata dia, tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan tetap milik negara.

“Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” ucap Semuel, dikutip Selasa (24/6).

Menurut dia, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Pangkalan PSDKP Batam menindaklanjutinya dengan melakukan pendalaman posisi pulau-pulau tersebut.

Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DJPK KKP Ahmad Aris, menuturkan empat pulau itu tidak berpenghuni dan termasuk dalam Area Penggunaan Lain (APL).

KKP membantah bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas tak diperjualbelikan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |