bali.jpnn.com, BANYUWANGI - Selat Bali kini menjadi area terbatas untuk lalu lalang kapal feri yang melintas dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali ke Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur dan arah sebaliknya.
Keputusan tersebut terjadi setelah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur merilis Notice to Marine Nomor PG-KSOP.TG.WI. 2 Tahun 2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Penetapan area terbatas di perairan Selat Bali seiring dilaksanakannya kegiatan pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam pada awal Juli 2025 lalu.
Menurut Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi Kapten Purgana, peringatan area terbatas di Selat Bali itu dikeluarkan untuk memastikan seluruh proses evakuasi bangkai kapal berjalan lancar.
"Kami telah menginstruksikan seluruh kapal yang berlayar di sekitar lokasi untuk mengurangi kecepatan, meningkatkan kewaspadaan navigasi dan menjaga komunikasi radio pada kanal pengamanan.
Kami minta untuk mematuhi arahan petugas patroli dan unsur pengamanan," ujar Kapten Purguna dilansir dari Antara.
Pekerjaan pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya berlangsung pada titik koordinat 08°09’33,11" Lintang Selatan dan 114°29’52,03” Bujur Timur.
Oleh karena itu, KSOP Tanjung Wangi minta seluruh nakhoda dan perusahaan pelayaran untuk sementara menghindari kawasan tersebut.









































