jpnn.com - PEKANBARU - Kepolisian Resor Kuantan Singingi mengungkap tindak pidana pembakaran lahan di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Riau.
Polisi menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan yang terjadi pada Senin 26 Mei 2025 itu.
Kapolres Kuansing Ajun Komisaris Besar Polisi Angga F Herlambang mengatakan penangkapan berawal dari informasi adanya kebakaran lahan di kawasan hutan lindung.
Mendapat informasi itu, pihaknya segera menuju lokasi dan menemukan lahan yang terbakar seluas kurang lebih 2 hektare.
Upaya pemadaman langsung dilakukan di tempat kejadian. Di kawasan hutan itu, ditemukan tanaman sawit dan karet.
Keesokan harinya, Selasa 27 Mei 2025, petugas melakukan pemasangan garis polisi (police line) di lokasi kebakaran.
Selanjutnya, tim melakukan pelacakan terhadap identitas pelaku berdasarkan temuan awal di tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya, tim menangkap tiga pelaku berinisial AW, NK, dan AR di lokasi berbeda pada Selasa (27/5).