jpnn.com, JAKARTA - Akademisi dan praktisi menekankan pentingnya sentralitas ASEAN serta kepatuhan terhadap UNCLOS dalam penyusunan Kode Etik Perilaku (Code of Conduct/COC) di Laut China Selatan (LCS).
Hal ini mengemuka dalam seminar seminar bertajuk “Pedoman Tata Perilaku (Code of Conduct) di Laut China Selatan: Arti Penting bagi ASEAN dan Indonesia,” yang diselenggarakan oleh Forum Sinologi Indonesia (FSI) di Jakarta, Senin (30/3).
Perhatian global yang saat ini tersedot ke konflik Timur Tengah dinilai tidak boleh mengalihkan fokus dari dinamika geopolitik di Asia Tenggara. Kawasan ini juga menghadapi tantangan serius, khususnya terkait sengketa di Laut China Selatan yang melibatkan sejumlah negara.
Salah satu isu utama adalah penyelesaian COC yang telah tertunda selama puluhan tahun. Kehadiran aturan tersebut dinilai krusial untuk menjaga stabilitas kawasan, mengingat sengketa melibatkan China, Taiwan, serta empat negara anggota ASEAN yakni Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei.
Dalam beberapa tahun terakhir, Republik Rakyat China dinilai semakin menunjukkan sikap asertif di kawasan. Klaim sepihak melalui garis sembilan putus-putus (nine-dash line) disebut bertentangan dengan hukum laut internasional.
Klaim tersebut tidak diakui dalam kerangka UNCLOS, namun tetap digunakan China dalam memperluas pengaruhnya. Sejumlah insiden tercatat, mulai dari pendudukan wilayah di Kepulauan Paracel hingga konflik terbuka dengan Vietnam dan sengketa dengan Filipina di Kepulauan Spratly.
Indonesia sebagai negara non-klaiman juga terdampak situasi tersebut. Dalam satu dekade terakhir, pelanggaran oleh kapal nelayan dan penjaga pantai China beberapa kali terjadi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di sekitar Natuna.
Direktur Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri Ahmad Shaleh Bawazir, mengatakan bahwa gagasan COC berawal dari Declaration of Conduct (DOC) tahun 2002.











































