jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Prof Syahlan menegaskan UU Penyadapan merupakan kebutuhan mendesak. Dia juga mengusulkan pembentukan Badan Penyadapan Nasional yang bertangung jawab soal penyadapan.
"Seharusnya ada Badan Penyadapan Nasional sehingga masyarakat memiliki ketenangan bahwa dirinya dilindungi hukum dan undang-undang," ujar dia dalam seminar bertema Urgensi Penyadapan dalam KUHAP Baru dan Konsep Peraturan Pelaksanaannya.
Penyadapan harus segera diatur melalui perundang-undangan tersendiri, yakni UU Penyadapan agar upaya paksa tersebut tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Untuk membuat suatu Undang-Undang tentang Penyadapan," kata Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi Firmanto Laksana.
Firman menyampaikan Indonesia sangat memerlukan perangkat hukum khusus (lex specialis) yang mengatur mekanisme penyadapan secara komprehensif.
"Dengan tetap menjungjung tinggi prinsip hak asasi manusia, legalitas, akuntabilitas, dan pengawasan," ujarnya.
Menurut Firman, harus ada UU Penyadapan demi mencegah tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran privasi oleh penyidik atau aparat penegak hukum.
"Penyadapan yang tidak sah karena tentu setiap pelanggaran di Pasal 258 KUHP itu mengandung sanksi, yaitu pidana paling lama 10 tahun atau denda kategori 6," katanya.







































