jpnn.com, JAKARTA - Sidang Fariz RM atas dugaan penyalahgunaan narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Agenda persidangan hari ini adalah pledoi atau nota pembelaan dari Fariz RM dan pihak kuasa hukumnya.
Pria 66 tahun itu sempat menyampaikan nota pembelaannya sendiri di dalam persidangan.
Dia mengatakan, menggunakan narkotika di masa muda merupakan kesalahan terbesarnya.
Sebab pilihan tersebut justru menjerumuskannya pada kebiasaan buruk hingga membuatnya terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Namun Yang Mulia, saya juga harus menyampaikan bahwa kebiasaan buruk yang saya lakukan itu sudah berkali-kali saya upayakan untuk pulih dan sembuh," ujar Fariz RM dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Dia menuturkan, dirinya pernah menjalani rehabilitas pada 2018 lalu. Saat itu, pelantun Barcelona tersebut ditangkap ketiga kalinya atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Pihak kepolisian serta pengadilan pun memberikan hukuman kepada Fariz RM berupa menjalani rehabilitasi.