AS Berikan Syarat Khusus ke Indonesia Gegara Kasus Udang Mengandung Radioaktif

5 hours ago 17

AS Berikan Syarat Khusus ke Indonesia Gegara Kasus Udang Mengandung Radioaktif

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi udang mentah. Foto Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia masih dapat mengekspor udang ke Amerika Serikat (AS) meskipun ada pengetatan aturan impor dari Negeri Paman Sam tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini. Kata dia, pengetatan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan tertentu dan wilayah tertentu.

Ishartini menuturkan salah satu perusahaan di Kawasan Industri Cikande Serang memang tidak bisa mengekspor udang karena masuk daftar penolakan, menyusul temuan dugaan cemaran radioaktif Cesium-137 pada produknya.

Namun, perusahaan yang sama yang berlokasi di Medan, Sumut, tetap bisa melakukan ekspor seperti biasa.

"Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI (unit pengolahan ikan) di luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa," kata Ishartini, Sabtu (11/10).

Ishartini menyebut, ada syarat tambahan perusahaan boleh melakukan ekspor udang beku ke AS, berupa sertifikat bebas dari cemaran zat radioaktif Cesium-137.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai lembaga sertifikasi yang diakui oleh otoritas AS.

Berdasarkan data KKP, sebanyak 41 UPI terdampak langsung oleh syarat tambahan ini, terdiri dari 35 UPI di Jawa dan enam UPI di Lampung.

Indonesia masih dapat mengekspor udang ke Amerika Serikat (AS) meskipun ada pengetatan aturan impor dari Negeri Paman Sam tersebut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |