jatim.jpnn.com, SURABAYA - Organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) kembali melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Kali ini, laporan disampaikan ke DPRD Surabaya atas dugaan pelanggaran etika dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Laporan tersebut menjadi yang kedua, setelah sebelumnya Armuji juga dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua Umum DPP Madas Muhammad Taufik mempertanyakan dasar pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Armuji. Dia menilai sidak tersebut seharusnya dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan Wali Kota Surabaya.
Menurut Taufik, secara administratif dan tata negara, posisi wakil wali kota bersifat pasif sehingga setiap tindakan yang dilakukan harus melalui koordinasi dengan wali kota.
“Kalau sidaknya ini harus dianalisis oleh teman-teman legislatif. Apakah tindakan itu merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Surabaya. Kalau memang ada, apakah sudah ada koordinasi dengan Wali Kota? Apakah ada laporan?” ujar Taufik saat ditemui di Polda Jatim, Senin (5/1).
Dia menambahkan wakil wali kota tidak bisa bertindak sendiri tanpa adanya pelaporan atau koordinasi kepada kepala daerah.
“Wakil itu sifatnya pasif. Kalau dibaca dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara, setiap tindak tanduknya harus ada laporan kepada wali kota,” katanya.
Selain itu, Taufik juga menduga sidak yang dilakukan Armuji sarat dengan muatan politik. Ia menilai, langkah tersebut berpotensi menjadi upaya untuk meningkatkan popularitas pribadi.












































