Aptrindo Minta Pemerintah Buatkan Panduan Adil dan Efektif Menuju Zero ODOL 2027

4 weeks ago 67

Aptrindo Minta Pemerintah Buatkan Panduan Adil dan Efektif Menuju Zero ODOL 2027

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemerintah rencanakan zero ODOL. Ilustrasi. Foto: ANTARA/HO.

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional yang belum terbit hingga saat ini menyebabkan belum adanya panduan yang jelas untuk menyelesaikan masalah truk yang Over Dimension Overloading (ODOL). 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menilai jika Zero ODOL ini akan tetap dipaksakan untuk dilaksanakan awal Januari 2027, itu malah bisa membuat kondisi makin kacau.   

 Dia menegaskan sebelum Perpres tentang Penguatan Logistik Nasional itu diterbitkan, Zero ODOL itu sebaiknya jangan dilaksanakan dulu.

Menurutnya, terkait implementasi Zero ODOL itu sudah dituangkan di sana dan itu harus dijadikan panduan.

Bahkan, lanjutnya, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah mengusulkan 9 Rencana Aksi Nasional (RAN).

Di antaranya, integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik; pengawasan, pencatatan, penindakan dan penghapusan pungli di sektor transportasi darat; penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota; peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang; pemberian insentif dan disinsentif; Kajian pengukuran dampak penerapan Zero ODOL; Penguatan aspek ketenagakerjaan; Delegasi dan harmonisasi peraturan; dan kelembagaan.

“Jadi, kenapa tidak didorong aja Perpresnya agar segera dikeluarkan untuk dijadikan panduan dalam penyelesaian ODOL. Karena tidak adanya panduan itu, penyelesaian ODOL yang dilakukan sekarang ini pun serba membingungkan jadinya,” ucapnya.

Dia juga mempertanyakan apakah Menteri Perhubungan nantinya mau bertanggung jawab jika terjadi kegagalan terhadap apa yang dilakukan terhadap penyelesaian ODOL sebelum keluarnya Perpres itu.

Permasalahan ODOL ini harus diselesaikan secara bertahap dan tidak boleh terburu-buru.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |