jpnn.com, JAKARTA - Indonesia menyampaikan belasungkawa kepada Prancis atas gugurnya anggota pasukan penjaga perdamaian di Lebanon (UNIFIL) dalam insiden yang terjadi pada 18 April 2026.
Dalam pernyataan resmi di platform X pada Minggu (19/4), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut serangan di tengah kesepakatan gencatan senjata selama 10 hari itu sebagai hal yang tidak dapat diterima.
"Seluruh pihak harus menahan diri, menghormati kedaulatan negara, dan menjunjung tinggi hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional," sebut pernyataan itu.
Kemlu menegaskan negosiasi yang tengah berlangsung dan gencatan senjata harus dihormati sepenuhnya serta tidak dilanggar dengan tindakan kekerasan.
Langkah tersebut dinilai berisiko memperburuk eskalasi dan membahayakan keselamatan personel di lapangan.
"Indonesia terus menyampaikan kekhawatirannya terhadap serangan berulang terhadap UNIFIL. Pasukan penjaga perdamaian tidak boleh menjadi sasaran; aksi tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan perang," kata Kemlu.
Indonesia juga menyampaikan solidaritas kepada Prancis dan negara-negara kontributor pasukan lainnya.
Indonesia kembali menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan bagi personel penjaga perdamaian PBB, sebagaimana tercermin dalam Pernyataan Bersama tentang Keselamatan dan Keamanan Personel PBB pada 9 April 2026.







































