Anggota Komisi III DPR Siap Terima Masukan dari Masyarakat Terkait RUU Perampasan Aset

3 hours ago 5

Anggota Komisi III DPR Siap Terima Masukan dari Masyarakat Terkait RUU Perampasan Aset

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Komisi III DPR RI menegaskan siap menerima masukan dari masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mengatakan pihaknya telah menyiapkan draf naskah akademik RUU Perampasan Aset untuk nantinya dibahas di komisi.

"Sekarang sudah masuk Prolegnas, dan ini menjadi prioritas untuk diselesaikan tahun ini. (Sudah) disiapkan naskah akademiknya oleh Komisi III," kata Benny Kabur Harman di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Harman mengemukakan seusai pertemuan bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian dan unsur lainnya untuk menyerap aspirasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Kantor Polda Sulsel tersebut, bahwa pihaknya siap dan terbuka menerima masukan rakyat.

"Sudah disiapkan (draf) dan terbuka dengan mengundang, melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Akademisi, civil society (organisasi masyarakat sipil), dan masyarakat untuk (kami) menerima masukan," tuturnya kepada wartawan.

Saat ditanyakan draf yang sudah ada sebelumnya, apakah nantinya dapat berubah setelah menerima masukan dari masyarakat, kata pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini menuturkan, tentu ada perubahan.

"Pasti ada perubahan (draf RUU Perampasan Aset). Sekarang ini masih disiapkan, belum dibahas," tutur pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Center for Information and Economic-Law Studies (CINLES) itu menegaskan.

Benny menjelaskan RUU Perampasan Aset yang nanti dibahas tersebut berbeda dengan draf yang sebelumnya diajukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kendati demikian, ia tidak merinci apa saja yang berubah dalam draf itu.

Komisi III DPR RI menegaskan siap menerima masukan dari masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |