Anggota Geng Motor Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan di Medan

4 weeks ago 77

Anggota Geng Motor Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan di Medan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Ragil Jawara ketika mendengarkan tuntutan JPU di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

jpnn.com - MEDAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut terdakwa perkara pembunuhan Ragil Jawara yang merupakan anggota geng motor dengan pidana 20 tahun penjara. JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ragil Jawara dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar JPU Kejari Medan Elvina Elisabeth Sianipar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/5).

JPU Elvina dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumut, itu terbukti melanggar Pasal 459 KUHP.

"Perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam sesuai dakwaan alternatif kedua," ungkap JPU Elvina.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Adapun JPU Elvina dalam surat dakwaan menyebutkan perkara bermula saat terdakwa menerima pesan dari rekannya terkait ajakan tawuran dari kelompok lain pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Terdakwa kemudian berkumpul bersama sejumlah rekannya dan kelompok geng motor Tongkrongan Gejora Medan (TGM) sambil membawa senjata tajam.

Sekitar pukul 03.30 WIB, mereka bergerak menuju Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung, untuk mendatangi kelompok lawan. Sesampai di lokasi, terdakwa melihat korban David Martua Nainggolan berdiri di dekat becak barang, sementara seorang lainnya melempar batu ke arahnya.

Seorang anggota geng motor dituntut 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan di Medan, Sumut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |