Anggota Brimob Bripda MS Tersangka Penganiayaan Pelajar di Tual hingga Korban Meninggal

5 hours ago 20

Anggota Brimob Bripda MS Tersangka Penganiayaan Pelajar di Tual hingga Korban Meninggal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro (tengah) dalam suatu konferensi pers di Tual, Maluku. ANTARA/HO-Polres Tual

jpnn.com - Polisi menetapkan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14), pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) hingga korban tewas.

"Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka," kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Kapolres, penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. "Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun," ujarnya.

Dia menyebut proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik, Bripda MS menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.

Pada Sabtu pagi, Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku.

"Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas," ucapnya.

AKBP Whansi menuturkan bahwa proses pidana dan kode etik berjalan secara paralel. Setelah menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku, tersangka akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.

Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2/2026) malam.

Oknum anggota Brimob Bripda MS jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar berinisial AT (14) hingga korban meninggal. Begini kasusnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |