jpnn.com - Kuasa hukum PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut perkara yang menjerat kliennya tidak bisa terlepas dari peristiwa politik, seperti pemecatan Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader partai berlambang Banteng moncong putih.
Dia berkata demikian setelah menghadiri sidang perdana perkara kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Awalnya, Maqdir mengatakan PDIP pada 16 Desember mengumumkan pemecatan terhadap Jokowi, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution dari partai.
"Pada tanggal 16 desember diumumkan pemberhentian atau pemecatan terhadap mantan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan yang ketiga adalah Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara yang dinyatakan diberhentikan atau dipecat dari PDIP," kata Maqdir, Jumat.
Dia mencatat pada 18 Desember KPK melakukan pengembangan perkara kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan.
Selanjutnya, kata Maqdir, pimpinan KPK pada 20 Desember resmi berganti wajah. Setelah itu, gelar perkara kasus suap dan perintangan penyidikan dilaksanakan pada 23 Desember.
Dia menyebut lembaga antirasuah kemudian menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember atau sepekan lebih setelah peristiwa pengumuman pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby.
"Apa yang mau saya sampaikan adalah urutan waktu ini tadi Ini mengesankan bahwa penetapan tersangka ini adalah pesanan," ujar Maqdir.