jpnn.com - Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum bicara soal pemilu 2029, mulai regulasi terkait Undang-undang Pemilu, hingga pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
"Sudah ada yang ancang-ancang nyapres? Jika para pimpinan partai mau nyapres, itu hal biasa. Justru ganjil, jika tidak menyiapkan diri untuk itu," kata Anas dalam keterangan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Anas mengatakan orang yang bukan pimpinan partai pun tidak terhalang juga maju sebagai capres/cawapres, selama memenuhi syarat dan ada yang mencalonkan.
Namun demikian, dia mengingatkan bahwa perangkatnya mesti disiapkan terlebih dahulu, seperti perbaikan aturan main, yakni undang-undangnya.
"Misalnya, terkait waktunya. Saya (tetap) berpendapat bahwa pilpres dan pileg sebaiknya dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Seperti pemilu tahun 2004," ujar Anas.
Tentang pemisahan ini menurutnya banyak argumentasi bisa diterangkan. Yang paling sederhana adalah syarat partai pengusung. Bahwa partai atau gabungan partai pengusung adalah yang menjadi peserta pemilu 2029 berikut hasilnya.
"Dengan menggunakan hasil pileg 2029 itulah yang menjadi 'tiket' masuk lapangan pertandingan. Tegasnya, tiket politik gres yang baru saja dicetak pada pileg. Bukan tiket usang yang dicetak lima tahun sebelumnya," tutur Anas.
Sama halnya jika pembentuk UU mengadopsi putusan MK bahwa seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan capres-cawapres, yang dimaksudkan adalah parpol peserta pemilu 2029.

















































