jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Muhammad Hasbi, mengaku menerima uang Rp500 juta dari rekanan penyedia laptop Chromebook. Pengakuan itu disampaikan Hasbi saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management Tahun Anggaran 2020-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
“Pada 2022, Bu Nia selaku PPK didatangi oleh pengelola Bhinneka pada waktu itu, Bu Susy, kalau tidak salah namanya. Pada saat beliau pergi meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh Bu Nia isinya uang. Kemudian dilaporkan kepada saya pada waktu itu,” ujar Hasbi.
Uang tersebut diterimanya saat masih menjabat sebagai Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikbudristek.
Hasbi mengaku sempat meminta agar uang dikembalikan, namun pemberi tak berkenan menerimanya kembali.
“Saya sempat meminta untuk dikembalikan, tetapi setelah beliau berkontak dengan Bu Susy, Bu Susy tidak berkenan,” kata dia.
Hasbi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PAUD Nia Nurhasanah kemudian membagi dua uang itu, masing-masing Rp250 juta. “Di saya 250 juta, di Bu Nia 250 juta,” ujarnya.
Uang tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk dikembalikan kepada negara.
Dalam sidang yang terdakwainya melibatkan mantan konsultan kementerian dan dua mantan direktur, jaksa juga mengungkap sejumlah pihak lain yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan tersebut.















































