Amnesty International Kritik Rencana Perluasan Jabatan Sipil bagi TNI Aktif

6 days ago 14

Amnesty International Kritik Rencana Perluasan Jabatan Sipil bagi TNI Aktif

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Usman Hamid. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), khususnya Pasal 47.

Revisi ini berpotensi memperluas penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil melalui penambahan frasa dalam Pasal 47 Ayat (2), yaitu: “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.”

Menurut Usman, revisi ini bertentangan dengan semangat reformasi yang seharusnya membatasi peran TNI di ranah sipil.

"Yang diperlukan adalah mempersempit, bukan memperluas, area penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil. Saat UU TNI disahkan, pengecualian ini bersifat transisional karena pengaruh politik militer masih kuat," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (8/3).

Usman menilai bahwa setelah 20 tahun, pengaruh politik militer seharusnya berkurang, dan TNI lebih fokus pada tugas pokoknya sebagai alat negara di bidang pertahanan. Namun, dengan revisi ini, justru terjadi langkah mundur dalam reformasi militer.

"DPR dan pemerintah sebagai otoritas sipil memiliki kewenangan penuh untuk mengontrol militer secara demokratis. Perluasan jabatan sipil bagi anggota TNI aktif hanya akan memperkuat pengaruh militer dalam pemerintahan sipil dan berisiko melanggengkan budaya militeristik yang patriarkis," tegasnya.

Selain itu, Usman menyoroti dampak negatif terhadap profesionalisme TNI.

"Penempatan anggota aktif di jabatan sipil mengurangi kompetensi mereka di bidang pertahanan. Kesiapan dan efektivitas militer bisa menurun akibat keterlibatan mereka dalam urusan sipil," lanjutnya.

Menurut Usman, revisi ini bertentangan dengan semangat reformasi yang seharusnya membatasi peran TNI di ranah sipil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |