jpnn.com, JAKARTA - Alih status PPPK ke PNS prosesnya panjang. Penetapan PP Manajemen ASN yang harus dipercepat.
Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih mengatakan, semua PPPK pasti punya semangat sama untuk perubahan status menjadi PNS.
Namun, sepertinya prosesnya tidak bisa setahun dua tahun, apalagi di saat negara tengah melakukan penghematan.
Dia menilai langkah yang paling masuk akal ialah penetapan RPP Manajemen ASN menjadi peraturan pemerintah (PP).
"Proses menuju PNS butuh waktu panjang. Kami hanya berharap hak-hak PPPK segera dipenuhi," kata Heti kepada JPNN, Kamis (28/8).
Hak-hak yang diminta PPPK paling krusial ialah tunjangan pensiun. Banyak honorer yang mengabdi lama dan kemudian diangkat PPPK, tetapi hanya setahun, bahkan hitungan bulan sudah pensiun.
Ada juga beberapa honorer yang ketika menerima SK PPPK, besok langsung pensiun karena proses pengangkatannya lama.
Selain itu, PPPK juga soal batas usia pensiun (BUP). Jangan sampai pengangkatan PPPK yang berliku-liku mengorbankan honorer yang usia kritis.